04:46
0
Mengapa mengundi nasib dengan anak panah dilarang ?

                Mengundi nasib dengan anak panah memiliki banyak pengertian. Pada zamn dahulu mengundi nasib dengan anak panah adalah menentukan nasib seseorang dengan menggunakan busur panah yang belum memiliki bulu. Sekarang mengundi nasib dengan anak panah dapat diartikan mempertaruhkan sesuatu untuk menentukan nasib orang yang mempertaruhkan tersebut, seperti berjudi, membeli lotre, togel, undian, taruhan, dan masih banyak lagi. Sebenarnya contoh-contoh tersebut memiliki beberapa manfaat, tetapi dosa dari perbuatan tersebut jauh lebih besar seperti yang tertera dalam firman Allah berikut ini :

Qs Al Baqarah 2:219:
                   "Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya."......."

                Lantas mengapa hal-hal tersebut dilarang ?. Perbuatan tersebut dilarang karena Allah tau bahwa jika manusia melakukan perbuatan itu kerugian yang didapat jauh lebih besar dari manfaatnya. Larangan mengenai perbuatan ini terdapat dalam Qs Al Maidah 3, yang artinya :

               “mengundi nasib dengan anak panah, adalah kefasikan.”

Dan QS. Al-Maaidah (Al-Maidah) [5] : ayat 90 yang artinya :


               “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”







maaf jika ada kesalahan


Pencarian terkait:

mengundi nasib
mengundi nasib dengan anak panah
apa itu mengundi nasib dengan anak panah ?
mengapa mengundi nasib dengan anak panah dilarang ?
alasan mengapa mengundi nasib dilarang ?
definisi mengundi nasib

0 komentar:

Post a Comment