Mengapa mengundi nasib
dengan anak panah dilarang ?
Mengundi nasib dengan anak panah memiliki banyak
pengertian. Pada zamn dahulu mengundi nasib dengan anak panah adalah menentukan
nasib seseorang dengan menggunakan busur panah yang belum memiliki bulu.
Sekarang mengundi nasib dengan anak panah dapat diartikan mempertaruhkan
sesuatu untuk menentukan nasib orang yang mempertaruhkan tersebut, seperti
berjudi, membeli lotre, togel, undian, taruhan, dan masih banyak lagi.
Sebenarnya contoh-contoh tersebut memiliki beberapa manfaat, tetapi dosa dari
perbuatan tersebut jauh lebih besar seperti yang tertera dalam firman Allah
berikut ini :
Qs Al Baqarah 2:219:
"Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada
keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa
keduanya lebih besar dari manfaatnya."......."
Lantas mengapa hal-hal tersebut dilarang ?. Perbuatan
tersebut dilarang karena Allah tau bahwa jika manusia melakukan perbuatan itu
kerugian yang didapat jauh lebih besar dari manfaatnya. Larangan mengenai
perbuatan ini terdapat dalam Qs Al Maidah 3, yang artinya :
“mengundi nasib dengan
anak panah, adalah kefasikan.”
Dan QS. Al-Maaidah
(Al-Maidah) [5] : ayat 90 yang artinya :
“Hai orang-orang yang
beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkurban untuk) berhala,
mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah
perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
maaf jika ada kesalahan
Pencarian terkait:
mengundi nasib
mengundi nasib dengan anak panah
apa itu mengundi nasib dengan anak panah ?
mengapa mengundi nasib dengan anak panah dilarang ?
alasan mengapa mengundi nasib dilarang ?
definisi mengundi nasib
0 komentar:
Post a Comment